Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 1 serta penghapusan pasal 21 dan pasal 22 Perda No.2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1086 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan