PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PANITIA PENAGWAS PEMILIHAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45, TBD No.45, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas pemilihan kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kinerja Panitia Pemilihan kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tercantum dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian honorarium Panitia Pemilihan kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pagu Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa; Honorarium Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- 4 Halaman dan 4 halaman lampiran
|