Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas pemilihan kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pagu Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa; Honorarium Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas pemilihan kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 November 2017
Tanggal Pengundangan
02 November 2017
Tanggal Berlaku
02 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.45, TBD No.45, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan