Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2018

pentujuk Pelaksanaan Penggunnaan Dana Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal2 Petunjuk pelaksanaan Dana Bantuan Gugus PAUDbertujuan untuk: a. memanfaatkan Dana Bantuan Gugus PAUDtepat sasaran dalam mendukung operasional pelaksanaan Gugus PAUDsecara efektif dan efisien Pasal4 (1) Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan operasional penyelenggaraan Gugus PAUDkepada Gugus PAUD. (2) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Pasal 5 (1) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Dinas Pendidikan. (2) Untuk kelancaran operasional alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD, dibentuk Tim Pengelola dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang pentujuk Pelaksanaan Penggunnaan Dana Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
BD./2018/NO.12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan