Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur penghapusan atas Pasal 28 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.7, LL KAB. KUBU RAYA: 2 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan