Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah adalah: Ketentuan Umum, Azas maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat