pendelegasian - wewenang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017 / NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Kolaka perlu melakukan pemberdayaan terhadap
pelaku U saha Mikro dan Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil-vdari
Bupati kepada Camat;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1989 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil danMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
3. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512};
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- 6 Halaman
|