lhkpn
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017 / NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi
Dan Nepotisme menyebutkan bahwa dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undangundang ini berlaku setiap penyelenggara negara
harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang ini;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas
penyelenggaran negara dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
perlu menyampaikan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan
kerjasama sinergis antara Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi
kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana di ubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Inqonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggara
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 94 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum
Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120 Tahun
2006;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud Dan Tujuan
BAB III
PENDAFTARAN LHKPN
BAB IV
PENGUMUMAN LHKPN
BAB V
PEMERIKSAAN LHKPN
BAB VI
PENGELOLA LHKPN
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- 16 Halaman
|