ATAS PERATURAN BUPATI ACEH BESAR NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENCAIRAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH – PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH BESAR NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENCAIRAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal Aceh, Zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (5) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, perlu mengatur Tata Cara Penerimaan, Pencairan dan Pendistribusian Dana Zakat pada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007; Pergub Aceh No. 18 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2016.
- Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan, Pencairan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan Pasal 10 diubah
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
5. Ketentuan Pasal 17 diubah
6. Ketentuan Pasal 20 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
- - Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan, Pencairan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan Pasal 10 diubah
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
5. Ketentuan Pasal 17 diubah
6. Ketentuan Pasal 20 diubah
- 7 Halaman
|