ATAS PERATURAN BUPATI ACEH BESAR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK KORBAN BENCANA – PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH BESAR NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK KORBAN BENCANA
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang tidak direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/ atau keluarga yang bersangkutan;
Bahwa untuk menentukan besaran bantuan untuk kriteria korban luka berat dan pergantian Perangkat Daerah sebagai penetuan kriteria besarnya bantuan, sehingga perlumerubah Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Untuk Korban Bencana.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No 7 Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRU No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDARI No. 13 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2016; Perbup Aceh Besar No. 34 Tahun 2015.
- Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Untuk Korban Bencana, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 5 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
- Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Untuk Korban Bencana, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 5 diubah
- 4 halaman
|