HAK KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, 27/12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan Perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
- PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 6
|