retribusi-izin-gangguan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.22 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011
Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
- 2 hlm
|