Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2018

PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas, Pos Cadangan Umum Kampung/Kelurahan sebanyak 10 (sepuluh) Orang Anggota Satuan Linmas, Pos Cadangan Umum Kecamatan sebanyak 30 (tiga puluh) Orang Anggota Satuan Linmas dan Pos Komando Cadangan Umum Kabupaten Kutai Barat sebanyak 100 (seratus) Orang Anggota Satuan Linmas. Peningkatan kapasitas Satuan Linmas dilakukan dengan memberikan pemahaman teknik penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS secara umum melalui Diklat Pembekalan yang disesuaikan dengan potensi ancaman dan kondisi di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan