Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2018

Penetapan Batas Desa Pulung Sari Dengan Desa Manunggaljaya Dikacamatan Rantau Pulung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal3 Batas wilayab administrasi Desa Pulung Sari dengan Desa Manunggal Jaya di Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,6 Km (lima koma enam kilo meter) diuraikan sebagai berikut: a. dimulai dari TK 1 dengan titik koordinat SON X: 531188 Y: 73579 yang terletak di Jalan Subur ke arab Selatan menyusuri as (Median Line) Jalan Perkebunan sampai TK 2 dengan koordinat X: 531152 Y: 72450, selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti batas laban masyarakat sampai TK 3 dengan titik koordinat SON X: 531208 Y: 72399 yang terletak di batas lahan masyarakat; Pasal 5 Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa Pulung Sari Dengan Desa Manunggaljaya Dikacamatan Rantau Pulung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2018
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
BD./2018/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan