Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017

PEMBANGUNAN KEBUN KEMITRAAN UNTUK MASYARAKAT DISEKITAR PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perkebunan Mitra adalah Perkebunan Besar, baik Swasta, BUMN, BUMD yang bergerak di bidang perkebunan dan telah memenuhi Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan, yang menurut penilaian pemerintah mempunyai kemampuan yang cukup dari segi dana, tenagadan manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai perusahaan yang membina petani pekebun rakyat sebagai mitra dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan , Petani Pekebun adalah petani setempat dan/atau transmigran yang mengelola usaha tani perkebunan rakyat dengan luas lahan usaha tani kurang dari 25 ha dan harus memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) dari Bupat , Kemitraan Usaha Perkebunan adalah program pengembangan perkebunan melalui kerjasama antara petani peserta dengan perusahaan perkebunan besar, dengan kegiatan utama yang meliputi pembangunan kebun yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan besar dalam jangka waktu tertentu , Kebun Kemitraan adalah kebun dengan jenis tanaman perkebunan tertentu yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan Besar yang dikelola secara bermitra bersama petani peserta program kemitraan pembangunan perkebunan , Konversi adalah pengalihan beban biaya kredit pembangunan kebun kemitraan dari Pemerintah/Perusahaan Perkebunan Besar, menjadi beban petani peserta yang telah memenuhi syarat berdasarkan atas penyerahan pemilikan kebun kemitraan kepada petani peserta , membangun Kebun Kemitraan minimal 20 %(dua puluh persen) dari keseluruhan luas lahan yang dapat diusahakan lengkap dengan fasilitas pengolahan (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan Kebun Kemitraan sesuai dengan tata ruang wilayah, dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi aksesibilitas usaha tani baik di luar izin lokasi atau HGU dari perusahaan perkebunan yang perizinannya sebelum tahun 2007 maupun perkebunan yang perizinannya setelah tahun 2007 yang berada di dalam izin lokas , Dalam hal petani/pemilik Kebun Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan pemanenan hasil sendiri, dengan alasan yang dapat diterima, Petani Peserta dapat menyerahkan, mengupahkan kepada orang lain dengan sepengetahuan perusahaan perkebunan mitra dengan tetap menjaga dan melaksanakan kelestarian produksi tanaman serta mentaati ketentuan pemanenan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEMBANGUNAN KEBUN KEMITRAAN UNTUK MASYARAKAT DISEKITAR PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
07 November 2017
Tanggal Pengundangan
07 November 2017
Tanggal Berlaku
07 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan