Perkebunan Mitra adalah Perkebunan Besar, baik Swasta, BUMN, BUMD yang bergerak di bidang perkebunan dan telah memenuhi Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan, yang menurut penilaian pemerintah mempunyai kemampuan yang cukup dari segi dana, tenagadan manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai perusahaan yang membina petani pekebun rakyat sebagai mitra dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan , Petani Pekebun adalah petani setempat dan/atau transmigran yang mengelola usaha tani perkebunan rakyat dengan luas lahan usaha tani kurang dari 25 ha dan harus memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) dari Bupat , Kemitraan Usaha Perkebunan adalah program pengembangan perkebunan melalui kerjasama antara petani peserta dengan perusahaan perkebunan besar, dengan kegiatan utama yang meliputi pembangunan kebun yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan besar dalam jangka waktu tertentu , Kebun Kemitraan adalah kebun dengan jenis tanaman perkebunan tertentu yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan Besar yang dikelola secara bermitra bersama petani peserta program kemitraan pembangunan perkebunan , Konversi adalah pengalihan beban biaya kredit pembangunan kebun kemitraan dari Pemerintah/Perusahaan Perkebunan Besar, menjadi beban petani peserta yang telah memenuhi syarat berdasarkan atas penyerahan pemilikan kebun kemitraan kepada petani peserta , membangun Kebun Kemitraan minimal 20 %(dua puluh persen) dari keseluruhan luas lahan yang dapat diusahakan lengkap dengan fasilitas pengolahan (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan Kebun Kemitraan sesuai dengan tata ruang wilayah, dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi aksesibilitas usaha tani baik di luar izin lokasi atau HGU dari perusahaan perkebunan yang perizinannya sebelum tahun 2007 maupun perkebunan yang perizinannya setelah tahun 2007 yang berada di dalam izin lokas , Dalam hal petani/pemilik Kebun Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan pemanenan hasil sendiri, dengan alasan yang dapat diterima, Petani Peserta dapat menyerahkan, mengupahkan kepada orang lain dengan sepengetahuan perusahaan perkebunan mitra dengan tetap menjaga dan melaksanakan kelestarian produksi tanaman serta mentaati ketentuan pemanenan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat