Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGUKURAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah daerah dan Perangkat Daerah melakukan pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan terhadap capaian realisasi kinerja. Pengukuran kinerja triwulan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhir triwulan yang bersangkutan. Pengukuran kinerja tahunan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGUKURAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan