Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur , Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah , Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan usaha atau penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan , Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi untuk keperluan usaha atau penanaman modal sesuai dengan aturan /ketentuan perundang-undangan , Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 November 2018
Tanggal Pengundangan
28 November 2018
Tanggal Berlaku
28 November 2018
Sumber
BD./2018/No.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan