Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018

PENCABUTAN SERATUS LIMA PULUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku untuk seratus lima puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang daftarnya terdapat di dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN SERATUS LIMA PULUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan