Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018

Penetapan Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Dengan desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga Pasal 4 Batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa daftar koordinat dan peta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Dengan desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
BD./2018/No.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan