Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk: meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; dan memperpendek proses pelayanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
21 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan