Penyelenggaraan PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk: meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; dan memperpendek proses pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat