HAK KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG PENERIMAAN DAERAN BUKAN PAJAK DILINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, merupakan
kewenangan Pusat dan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan saat
ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
- Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3896), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG PENERIMAAN DAERAH BUKAN PAJAK DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI
BARAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- 3 HLM
|