Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-PD. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Dalam hal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dengan KUA dan PPAS Tahun 2019 hasil pembahasan dengan DPRD, maka KUA dan PPAS Tahun 2019 hasil pembahasan dengan DPRD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018
Tanggal Berlaku
05 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Barat No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan