PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018.No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
ABSTRAK: |
- bahwa pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017, bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2017
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
- 7 hlm
|