KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018.No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, yang lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam pengadaan barang/jasa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaran Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 67 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
3. Kode Etik
4. Komite Etik
5. Pemeriksaan dan Keputusan
6. Sekretariat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- 13 hlm
|