Maksud pemberian penghargaan adalah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada setiap pelaku Olahraga dan organisasi Olahraga yang berdedikasi tinggi dan atau berprestasi. Tujuan pemberian penghargaan adalah untuk memberikan motivasi bagi para pelaku Olahraga dan organisasi Olahraga untuk meningkatkan prestasi. Bupati dapat menganugrahkan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada pelaku Olahraga, organisasi Olahraga lembaga Pemerintah/swasta, dan perseorangan atau usul Dispora.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat