Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2018

PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAH RAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian penghargaan adalah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada setiap pelaku Olahraga dan organisasi Olahraga yang berdedikasi tinggi dan atau berprestasi. Tujuan pemberian penghargaan adalah untuk memberikan motivasi bagi para pelaku Olahraga dan organisasi Olahraga untuk meningkatkan prestasi. Bupati dapat menganugrahkan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada pelaku Olahraga, organisasi Olahraga lembaga Pemerintah/swasta, dan perseorangan atau usul Dispora.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAH RAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan