Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018

Penetapan Batas Desa Margo mulyo Kecamatan Rantau Pulun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Pasal 3 Luas wilayah administrasi Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung ± 2.567 ha (lebih kurang dua ribu lima ratus enam puluh tujuh hektar). Pasal 6 Batas Desa Margomulyo dengan Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara sepanjang ± 2,19km (lebih kurang dua koma sembilan belas kilometer) diuraikan sebagai berikut: a. dimulai dari TK 31 yang terletak di badan Jalan ke arab Tenggara menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK 32 dengan koordinat SONX: 543501 Y: 70159, selanjutnya ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK 33 dengan koordinat 50N X: 543494 Y: 69657; dan b. TK 33 selanjutnya ke arab Timur Laut menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 34 dengan koordinat 50NX: 543559 Y: 69705, selanjutnya ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 35 dengan koordinat SONX: 543556 Y:68832. Pasal 11 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah ada dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa Margo mulyo Kecamatan Rantau Pulun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD./2018/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan