RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2018-2032
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/2018 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2032
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2032
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
3. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
4. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah
6. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
- 34 hlm
|