lhkpn - perubahan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018;
Bahwa terjadi perubahan struktur unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara sehingga Peraturan Gubernur perlu diubah
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
- Materi Pokok: Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|