bmd - inventarisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah;
Bahwa dengan pelimpahan kewenangan beberapa urusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan inventarisasi;
Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dilakukan pembaharuan
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
- Materi Pokok: Pelaksanaan Inventarisasi Barang, Format dan Tata Cara Pengisian KIB dan KIR
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 31 Halaman
|