Pemerintah Kampung terdiri dari Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. Sekretariat Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Kampung dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Kepala Kampung berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Sekretaris Kampung berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Kampung. Sekretaris Kampung bertugas membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Kampung dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat