Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri atas: Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Pakaian Dinas dan Atribut. Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan Tunjangan Kesejahteraan berupa: Rumah Negara dan Perlengkapannya; dan Tunjangan transportasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat