Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dimuat ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, UPTD, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat