Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan