Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018

Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
14 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, sistem informasi dan komunikasi yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Bupati ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan