Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Fungsi dan Jenis RTH, Penataan RTH, Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian, Kerjasama Pengelolaan RTH, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat