Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2018

Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan PD dan SKPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Bendahara Umum Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1100 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan