pns - fungsional - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Gunungkidul No.49 Tahun 2012 ttg Jabatan Fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK: |
- Bahwa Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2014; Bahwa berdasarkan hasil evaluasi rencana
pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018
dipandang perlu menyempurnakan kembali Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012
- Materi Pokok: Ketentuan Pasal 4 diubah tentang Jenis jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
- Mengubah Perbup Gunungkidul No.49 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- Jumlah Halaman: 6 HLM;
|