Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pencemaran Air. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c yang mengatur tentang penjelasan mutu air, kelas air, dan mutu air sasaran. Diantara angka 20 dan angka 21 disipkan 1 (satu) angka yaitu angka 20a yang mengatur tentang penjelasan kerjasama daerah. Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang penilaian baku mutu air limbah oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya bagi usaha dan/atau kegiatan dengan berpedoman pada baku mutu air limbah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan dilakukan secara periodik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA yang mengatur tentang klasifikasi dan kriteria mutu air. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang mengatur tentang Pengendalian pencemaran air dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan Pihak Ketiga. Ketentuan Pasal 56 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan