Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD NOMOR 37 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 44 TAHUN 2017
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo
Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMDaerah) Tahun 2013-2018.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 yang
selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2017, adalah Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode1 (satu) tahun yaitu Tahun 2018
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
- 5 Halaman
|