Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2018

KERJASAMA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai kerja sama desa yang meliputi kerjasama antar desa, kerjasama yang melibatkan pihak ke tiga, bidang dan potensi desa, badan kerjasama antar desa, tata cara kerjasama desa prubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2018 tentang KERJASAMA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
BD NOMOR 34 SERI G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan