Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD NOMOR 32 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HONOR KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor
Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Tidak Tetap
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Probolinggo; 4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo.
- Selain memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, diberikan juga :
a. Honor Gaji Ketiga Belas sebesar 1 (satu) kali honor bulanan;
b. Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali honor bulanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
- 3 Halaman
|