(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggungjawab Pencipta Arsip. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi kegiatan : a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; c. penyusutan arsip. Unit Kearsipan dibentuk pada setiap Pencipta Arsip yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui sistem kearsipan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat