Sistem Pengendalian Intern
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD NOMOR 27 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN RUMAH DINAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Probolinggo.
- 1. Standar Operasional Prosedur Pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati
bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas bagi Aparatur
Satpol PP dalam melaksanakan tugas pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil
Bupati;
2. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
- 8 Halaman
|