Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN RUMAH DINAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Standar Operasional Prosedur Pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas bagi Aparatur Satpol PP dalam melaksanakan tugas pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati; 2. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2018 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN RUMAH DINAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 27 SERI G1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan