Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018

LAYANAN JEMPUT, ONLINE DAN LANGSUNG PERIJINAN TERPADU SATU PINTU (JEMPOLAN PTSP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan JEMPOLAN PTSP perizinan meliputi : a. IMB; b. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT); c. Izin Reklame; d. Izin Prinsip; e. Izin Lokasi; f. Izin Pemakaian Bedak/Los Milik Daerah; g. Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM); h. Surat Izin Pengolahan Ikan; i. Surat Izin Budidaya Ikan; j. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), meliputi : 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro; 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil; 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah; 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar. k. Tanda Daftar Usaha Waralaba (TDUW); l. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), meliputi : 1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan; 2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV; 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT; 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi. m. Izin Usaha Industri (IUI); n. Tanda Daftar Industri (TDI); o. Tanda Daftar Gudang (TDG); p. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meliputi : 1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Perjalanan Wisata; 2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi; 3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman; 4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kawasan Pariwisata; 5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata; 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Daya Tarik Wisata; 7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Gelanggang Olah Raga; 8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi; 9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Gelanggang Seni; 10. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Arena Permainan; 11. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hiburan Malam; 12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Taman Rekreasi; 13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Karaoke; 14. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Impresariat/Event Organizer; 15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pramuwisata; 16. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pertemuan, Konfrensi dan Pameran; 17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Konsultan Pariwisata; 18. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Informasi Pariwisata; 19. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Tirta; 20. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Bahari; 21. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Sungai, Danau danWaduk; 22. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Solus Per Aqua (SPA); q. IzinUsaha Jasa Konstruksi (IUJK); r. Izin Produksi dan Peredaran Pakan Atau Bahan Pakan; s. Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan; t. Izin Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging; u. Izin Usaha Pemotongan Hewan; v. Izin Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan; w. Izin Usaha Perdagangan Hewan dan Bahan Asal Hewan; x. Izin Usaha Peternakan; y. Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR); z. Izin Pendirian Rumah Sakit; aa. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D; bb. Surat IzinPraktik Apoteker; cc. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; dd. Surat IzinPraktik Dokter Spesialis; ee. Surat IzinPraktik Berkelompok Dokter Spesialis; ff. Surat IzinPraktik Dokter Umum; gg. Surat Izin Praktik Dokter Umum Berkelompok; hh. Surat Izin Praktik Dokter Gigi; ii. Surat Izin Praktik Elektromedis; jj. Surat Izin Praktik Bidan; kk. Surat Izin Praktik Perawat; ll. Surat IzinPraktik Perawat Gigi; mm. Surat Izin Praktik Penata Anestesi; nn. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis; oo. Surat Izin Kerja Bidan; pp. Surat Izin Kerja Perawat; qq. Surat Izin Kerja Perawat Gigi; rr. Surat Izin KerjaPerekam Medis; ss. Surat Izin Kerja Radiografer; tt. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien; uu. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi; vv. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian; ww. Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian; xx. Surat Izin Kerja Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat; yy. Surat IzinKerja Fisioterapis; zz. Surat TerdaftarPenyehat Tradisional; aaa. Usaha Mikro Obat Tradisional; bbb. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta (SPKDS), meliputi : 1. Klinik Swasta; 2. Laboratorium Klinik (Laboratorium Kesehatan/Klinik); 3. Optikal; 4. Apotek; 5. Pedagang Eceran Obat (Toko Obat). ccc. Izin Poliklinik di Perusahaan; ddd. Izin Operasional Unit Transfusi Darah (UTD); eee. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); fff. Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); ggg. Izin Lingkungan; hhh. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC); iii. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk aplikasi pada tanah; jjj. Izin Pemakaman; kkk. Izin Pendirian Satuan PAUD; lll. Izin Operasional Satuan PAUD; mmm. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PAUD; nnn. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF); ooo. Izin Operasional Satuan PNF; ppp. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PNF; qqq. Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD; rrr. Izin Operasional Satuan Pendidikan SD; sss. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD; ttt. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP); uuu. Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP); vvv. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD; www. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; xxx. Izin Trayek; yyy. Izin Operasi; zzz. Surat Izin Insidentil; aaaa. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018 tentang LAYANAN JEMPUT, ONLINE DAN LANGSUNG PERIJINAN TERPADU SATU PINTU (JEMPOLAN PTSP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 18 SERI G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan