Pelayanan JEMPOLAN PTSP perizinan meliputi : a. IMB; b. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT); c. Izin Reklame; d. Izin Prinsip; e. Izin Lokasi; f. Izin Pemakaian Bedak/Los Milik Daerah; g. Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM); h. Surat Izin Pengolahan Ikan; i. Surat Izin Budidaya Ikan; j. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), meliputi : 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro; 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil; 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah; 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar. k. Tanda Daftar Usaha Waralaba (TDUW); l. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), meliputi : 1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan; 2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV; 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT; 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi. m. Izin Usaha Industri (IUI); n. Tanda Daftar Industri (TDI); o. Tanda Daftar Gudang (TDG); p. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meliputi : 1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Perjalanan Wisata; 2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi; 3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman; 4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kawasan Pariwisata; 5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata; 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Daya Tarik Wisata; 7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Gelanggang Olah Raga; 8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi; 9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Gelanggang Seni; 10. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Arena Permainan; 11. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hiburan Malam; 12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Taman Rekreasi; 13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Karaoke; 14. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Impresariat/Event Organizer; 15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pramuwisata; 16. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pertemuan, Konfrensi dan Pameran; 17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Konsultan Pariwisata; 18. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Informasi Pariwisata; 19. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Tirta; 20. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Bahari; 21. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Sungai, Danau danWaduk; 22. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Solus Per Aqua (SPA); q. IzinUsaha Jasa Konstruksi (IUJK); r. Izin Produksi dan Peredaran Pakan Atau Bahan Pakan; s. Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan; t. Izin Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging; u. Izin Usaha Pemotongan Hewan; v. Izin Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan; w. Izin Usaha Perdagangan Hewan dan Bahan Asal Hewan; x. Izin Usaha Peternakan; y. Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR); z. Izin Pendirian Rumah Sakit; aa. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D; bb. Surat IzinPraktik Apoteker; cc. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; dd. Surat IzinPraktik Dokter Spesialis; ee. Surat IzinPraktik Berkelompok Dokter Spesialis; ff. Surat IzinPraktik Dokter Umum; gg. Surat Izin Praktik Dokter Umum Berkelompok; hh. Surat Izin Praktik Dokter Gigi; ii. Surat Izin Praktik Elektromedis; jj. Surat Izin Praktik Bidan; kk. Surat Izin Praktik Perawat; ll. Surat IzinPraktik Perawat Gigi; mm. Surat Izin Praktik Penata Anestesi; nn. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis; oo. Surat Izin Kerja Bidan; pp. Surat Izin Kerja Perawat; qq. Surat Izin Kerja Perawat Gigi; rr. Surat Izin KerjaPerekam Medis; ss. Surat Izin Kerja Radiografer; tt. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien; uu. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi; vv. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian; ww. Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian; xx. Surat Izin Kerja Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat; yy. Surat IzinKerja Fisioterapis; zz. Surat TerdaftarPenyehat Tradisional; aaa. Usaha Mikro Obat Tradisional; bbb. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta (SPKDS), meliputi : 1. Klinik Swasta; 2. Laboratorium Klinik (Laboratorium Kesehatan/Klinik); 3. Optikal; 4. Apotek; 5. Pedagang Eceran Obat (Toko Obat). ccc. Izin Poliklinik di Perusahaan; ddd. Izin Operasional Unit Transfusi Darah (UTD); eee. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); fff. Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); ggg. Izin Lingkungan; hhh. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC); iii. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk aplikasi pada tanah; jjj. Izin Pemakaman; kkk. Izin Pendirian Satuan PAUD; lll. Izin Operasional Satuan PAUD; mmm. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PAUD; nnn. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF); ooo. Izin Operasional Satuan PNF; ppp. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PNF; qqq. Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD; rrr. Izin Operasional Satuan Pendidikan SD; sss. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD; ttt. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP); uuu. Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP); vvv. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD; www. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; xxx. Izin Trayek; yyy. Izin Operasi; zzz. Surat Izin Insidentil; aaaa. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat