Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Mengatur tentang tata cara pengisian keanggotaan BPD. 2. Mengatur syarat anggota BPD yaitu : Persyaratan untuk dapat menjadi anggota BPD adalah : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. tidak rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus BUMDesa atau Ketua Rukun Warga/Rukun Tetangga/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; f. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat ketiga; g. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; h. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; i. sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dan zat adiktif lainnya; j. berkelakuan baik, jujur dan adil; k. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; l. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 17 SERI G1
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan