1. Mengatur tentang tata cara pengisian keanggotaan BPD. 2. Mengatur syarat anggota BPD yaitu : Persyaratan untuk dapat menjadi anggota BPD adalah : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. tidak rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus BUMDesa atau Ketua Rukun Warga/Rukun Tetangga/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; f. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat ketiga; g. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; h. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; i. sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dan zat adiktif lainnya; j. berkelakuan baik, jujur dan adil; k. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; l. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat