Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka pada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai kejahatan berulang-ulang; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari polsek setempat; c. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa bersangkutan apabila aiangkat sebagai Perangkat Desa; d. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas; e. mampu berkomunikasi bahasa daerah setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat