Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018

PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka pada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai kejahatan berulang-ulang; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari polsek setempat; c. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa bersangkutan apabila aiangkat sebagai Perangkat Desa; d. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas; e. mampu berkomunikasi bahasa daerah setempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 13 SERI G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 6559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan