Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD NOMOR 11 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan
publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum, perlu megatur
mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak
berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional
dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang
adil dan merata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan
Tahun 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16
Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
- Mengatur tentang susunan keanggotaan dan tugas Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2018 beserta pembagian prosentase honorarium. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
- 6 Halaman
|