Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018

KODEFIKASI PADA BAGAN AKUN STANDAR (BAS) AKRUAL TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kodefikasi pada Bagan Akun Standard (BAS) berfungsi sebagai panduan bagi PD dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada necara saldo dan penyajian pada laporan keuangan. 1. Kodefikasi Akun Aset tercantum dalam Lampiran I; 2. Kodefikasi Akun Kewajiban tercantum dalam Lampiran II; 3. Kodefikasi Akun Ekuitas tercantum dalam Lampiran III; 4. Kodefikasi Akun Pendapatan-LRA tercantum dalam Lampiran IV; 5. Kodefikasi Akun Belanja tercantum dalam Lampiran V; 6. Kodefikasi Akun Transfer tercantum dalam Lampiran VI; 7. Kodefikasi Akun Pembiayaan Daerah tercantum dalam Lampiran VII; 8. Kodefikasi Akun Pendapatan-LO tercantum dalam Lampiran VIII; 9. Kodefikasi Akun Beban tercantum dalam Lampiran IX.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang KODEFIKASI PADA BAGAN AKUN STANDAR (BAS) AKRUAL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2018
Tanggal Berlaku
06 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 10 SERI G1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan