Mengubah Ketentuan Pasal 6 sebagai berikut : (1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan : a. Tahap I pada bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh perseratus); b. Tahap II pada bulan Juli sebesar 50% (lima puluh perseratus); c. Tahap III pada bulan September sebesar 20% (dua puluh perseratus). (2) Penyaluran ADD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat