Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI JEMPUT BOLA RAWAT WARGA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dengan menerapkan prinsip keadilan sosial;
b. bahwa dalam upaya untuk mensejahterahkan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan dalam bidang kesehatan dengan peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui program aksi jemput bola rawat warga terutama warga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi Jemput Bola Rawat Warga Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahan 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. Kebijakan Pelayanan, mekanisme pendataan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan;
b. Sasaran Pelayanan;
c. Pendekatan Pelayanan;
d. Tatalaksana Pelayanan;
e. Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- 9 Halaman
|