Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 343 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun Perubahan
RKPD apabila hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam
Tahun berjalan menunjukkan adanya ketidak sesuaian
dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 yang diatur
dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2017
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2018.
- Mengatur perubahan RKPD Tahun 2018 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI
DENGAN TRIBULAN II TAHUN 2018
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
BAB VI : PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
- 4 Halaman
|